LBH CAKRAM Desak Kejari Lamongan Periksa Oknum Notaris EM

LBH CAKRAM Desak Kejari Lamongan Periksa Oknum Notaris EM
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Skandal dugaan korupsi KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) kini menyeret profesi hukum ke pusaran pemeriksaan. Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa intensif oknum Notaris berinisial EM. Desakan ini mencuat setelah pengakuan saksi N mengungkap modus “pinjam nama” (nominee) dalam pengajuan kredit.

Modus Pinjam Nama Ungkap Kelalaian Serius Jabatan Notaris
Pengakuan saksi berinisial N mengenai penggunaan identitasnya untuk mencairkan dana subsidi dari Bank BTN Gresik mengungkap celah hukum sistemik. Dwi Heri menegaskan bahwa Notaris bukan sekadar juru ketik, melainkan garda terdepan dalam memverifikasi kejujuran para pihak. Jika saksi N hanya dipinjam namanya, maka Notaris EM diduga kuat melanggar asas kehati-hatian (due diligence).

“Notaris wajib memastikan adanya kehendak bebas dari para pihak saat bertransaksi. Jika terdapat pengkondisian dari marketing, Notaris seharusnya mendeteksi hal tersebut saat pembacaan akta,” tegas Dwi Heri pada Selasa (17/02/2026). Menurutnya, meloloskan debitur fiktif merupakan bentuk kelalaian fatal yang mencederai integritas jabatan Notaris dan PPAT.

Potensi Pemalsuan Dokumen dan Cacat Hukum Akta Otentik
Selain masalah identitas, LBH CAKRAM menengarai adanya manipulasi dokumen pendukung seperti slip gaji dan surat keterangan tidak memiliki rumah. Jika Notaris meloloskan berkas tersebut tanpa verifikasi faktual, maka oknum tersebut dapat terjerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. Transaksi ini juga dianggap mengandung unsur “penyelundupan hukum” yang merugikan keuangan negara.

“Transaksi tersebut seolah-olah sah antara bank dan debitur, padahal saksi N hanya alat pihak pengembang. Ini jelas melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata,” jelas Advokat asal Surabaya tersebut. Akibatnya, Akta Jual Beli (AJB) dan Akad Kredit yang terbit berpotensi besar dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum.

Ancaman Sanksi Kode Etik Hingga Pidana Korupsi Berat
Dwi Heri mendesak penyidik Kejari Lamongan untuk mengusut adanya dugaan kerja sama antara pengembang, marketing, dan oknum Notaris. Jika terbukti memfasilitasi administrasi fiktif demi pencairan subsidi, Notaris dapat dianggap sebagai pihak yang turut serta (medepleger) dalam tindak pidana korupsi. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) kini membayangi EM.

Penyelidikan Kejari Lamongan diharapkan mampu membongkar praktik mafia perumahan yang merampas hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Publik kini menunggu keberanian jaksa untuk menetapkan tersangka tanpa tebang pilih guna memberikan kepastian hukum. Langkah tegas ini sangat penting agar program subsidi pemerintah tidak lagi menjadi ajang manipulasi oknum yang tidak bertanggung jawab. (TAMAT)

Belum ada komentar